Minggu, 15 Mei 2011
pengertian BMPK
Berdasarkan paket kebijakan perbankan tanggal 15 April 2008 mengatur batas-batas kredit yang diberikan kepada para debitur dari suatu bank, yaitu:
1. Debitur terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 10 %/debitur
2. Debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 20 %/debitur
3. Kelompok debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan sekitar 25 %
4. Perusahaan yang dimiliki publik memperoleh kredit dengan batasan sampai 30 %
Kredit sebesar 30% tersebut hanya diberikan untuk kegiatan usaha tertentu yang dapat mendukung perkembangan pasar modal dan membantu pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Ada beberapa persyaratan untuk pemberian kredit 30 % bagi perusahaan publik yang dapat dilihat di peraturan Bank Indonesia
Sumber : http://ditablue90.wordpress.com/2009/03/30/bmpk/
Tata Cara Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank Umum & Asing
1. Formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II berpedoman kepada Matriks Perhitungan/Analisis Komponen setiap factor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1a, Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 1d, Lampiran 1e, dan Lampiran 1f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
2. Berdasarkan formula dan indikator pendukung setiap komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen sebagaimana diuraikan pada Lampiran 2a, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 2d, Lampiran 2e, dan Lampiran 2f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indicator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
3. Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Faktor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 3a, Lampiran 3b, Lampiran 3c, Lampiran 3d, Lampiran 3e, dan Lampiran 3f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen.
4. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit Bank dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit sebagaimana diuraikan pada Lampiran 4a Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat komposit Bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap faktor.
5. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 4, Bank menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5a, Lampiran 5b, Lampiran 5c, Lampiran 5d, Lampiran 5e, dan Lampiran 5f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
6. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis Bank. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas Bank terkait. Laporan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut berpedoman kepada format laporan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 6 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
B. Bank Asing
1. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, penilaian Tingkat Kesehatan kantor cabang bank asing didasarkan pada faktor kualitas aset dan faktor manajemen (Risk Management, Operational Control, Compliance, Asset Quality /ROCA), sehingga proses penetapan peringkat setiap komponen dan faktor berpedoman kepada Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 3b, dan Lampiran 3c Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement sebagaimana dimaksud pada angka romawi III.3.
2. Proses penetapan peringkat komposit kantor cabang bank asing, dilaksanakan dengan berpedoman kepada Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum atau Lampiran 4b Surat Edaran Bank Indonesia ini setelah mempertimbangkan judgement
sebagaimana dimaksud dalam angka romawi III.4.
3. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, kantor cabang bank asing menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5b dan Lampiran 5c Surat Edaran Bank Indonesia ini.
masalah perbankan
Koperasi Syariah: Kecil Karena Paradigmanya
Kebanyakan kita kalau disebutkan tentang “koperasi” pasti akan terasosiasi dengan bisnis skala mikro dan kecil. Karena itu banyak yang mengubah kepanjangan UKM dari “Usaha Kecil dan Menengah” menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Paradigma orang tentang koperasi masih berkutat sekitar urusan bisnis yang kecil, ditangani lembaga yang kecil, dan seringkali bikin repot pemerintah karena selalu minta subsidi dan bantuan lainnya.Bagaimana jika usaha yang dianggap kecil-kecil itu berkembang menjadi 2 trilyun seperti yang dimiliki oleh sebuah koperasi di Pekalongan? Apakah yang namanya usaha kecil itu tidak boleh menjadi besar dan harus tetap kecil? Saya jadi teringat kunjungan saya ke Basel, markas pengaturan perbankan tingkat dunia. Di sela rapat dengan IFSB (Islamic Financial Service Board) dan Bank of International Settlement (BIS), saya keliling kota tua itu. Ternyata disamping bank yang menguasai sektor keuangan, ada lembaga lain yang menguasai sisi lainnya, yaitu koperasi. Disana, yang memiliki mall adalah koperasi yang anggotanya koperasi setempat. Tanpa dinyata di negara salah satu mbah kapitalis, ternyata koperasinya malah lebih maju dari Indonesia yang katanya penduduknya suka bergotong-royong.
Cikal Bakal Koperasi Syariah
Adalah PHBK (Proyek Hubungan Bank dengan KSM-Kelompok Swadaya Masyarakat) pada tahun 1990an yang digagas Bank Indonesia bersama World Bank dan AMF yang mengawali hadirnya Baitul Mal Wattamwil (BMT). Sebuah LSM bernama Pusat Pendidikan dan Pembinaan Usaha Kecil (P3UK) yang berlokasi di Kampung Ambon, Jakarta, mengembangkan lembaga simpan-pinjam ala “credit union” seperti yang berkembang di Inggris itu, tapi memakai pola syariah yang populer karena berdirinya Bank Muamalat, bank umum syariah pertama, pada tahun 1992.
Keberhasilan P3UK mengembangkan BMT mengilhami ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) untuk mendirikan lembaga yang sama. Maka pada tahun 1996 berdirilah Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha kecil (Yinbuk) dengan lembaganya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Sejumlah tokoh berkumpul disana, diantaranya BJ Habibie, Muslimin Nasution, Amin Aziz, Adi Sasono dan lain-lain. Dengan bantuan dari Bank Muamalat Pinbuk berhasil mengembangkan BMT hingga ke pelosok daerah. Di Aceh, BMT besutan Pinbuk harus berganti baju menjadi Baitul Qiradh (disebut Beqi) karena para ulama tidak berkenan dengan kata Baitul Mal yang begitu agung dalam sejarah Islam menjadi sebuah lembaga usaha kecil yang kadang-kadang juga bermasalah.
Pengembangan BMT juga dilakukan oleh Dompet Duafa, sebuah segmen sosial dari harian Republika sejak tahun 1994. Berbekal dana infak dan sadaqah, Dompet Duafa mengembangkan FES, Forum Ekonomi Syariah yang anggotanya terdiri dari para pengurus BMT dari berbagai daerah. Tidak sampai disitu, Dompet Duafa, setelah terpisah dari harian Republika, juga mengembangkan BMT Center, disamping Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Klinik Gratis
Di Bogor, pertumbuhan BMT dimotori oleh Yayasan Peramu pada tahun 1994. Dikelola oleh anak-anak muda asuhan Dr. AM Saefuddin dari Universitas Ibn Khaldun, yayasan ini berusaha menyelamatkan para pedagang di pasar Merdeka dan sekitarnya dari kakitangan rentenir yang beroperasi seiring liberalisasi ekonomi pada tahun 1980an. Dari kumpulan BMT ini Peramu bahkan mampu menggalang dana untuk kemudian mendirikan sebuah BPR Syariah.
Mengapa BMT lebih sukses dari koperasi biasa?
Kata Dr. AM Saefuddin, cendekiawan dan ekonom asal Bogor, image koperasi di Indonesia sudah demikian buruk sehingga timbul anggapan bahwa yang namanya lembaga usaha kecil seperti koperasi pasti buruk dan bangkrut. Bahkan ada yang memplesetkan koperasi menjadi “kuperas-i” (koperasinya diperas) atau KUD menjadi “Ketua Untung Duluan”. Lama-kelamaan anggapan ini mengkristal menjadi paradigma yang susah diubah.
Pertama BMT umumnya dibangun dengan swadaya masyarakat. Pendirian BMT biasanya dimulai dengan semangat masyarakat untuk membangun lembaga ekonomi yang dapat membantu sesama mereka yang lebih lemah secara ekonomi dan menyelamatkan mereka dari jerat rentenir. Para tokoh berkumpul dan diberikan penjelasan mengenai cara kerja BMT yang mirip-mirip bank syariah. Lalu dengan kesadaran sendiri, mereka mengumpukan modal demi memenuhi persyaratan modal yang ditentukan.
Kedua, professionalisme. Pengelolaan BMT umumnya berkiblat kepada bank syariah yang bersifat professional. Pegawainya digaji dan dibayar sesuai dengan standar yang berlaku.
Ketiga dalam mengembangkan produknya, dia bisa lebih bebas dari bank. Tidak dibatasi aturan ketat tentang kecukupan modal, kecuali setelah keluar peraturan Mentri Koperasi tentang ukuran2 yang harus dipatuhi baru-baru ini.
Keempat, small is beautiful kata Schumacher, memang tercermin pada koperasi. Lembaga yang kecil ini bisa menembus segala sudut masyarakat dan ruang yang ada di sektor publik. Dia tidak memerlukan prosedur berliku dalam melayani masyarakat.
Seabreg Kendala
Marketing
Umumnya pengurus koperasi BMT mengurus marketing setelah letih mengupayakan berdirinya lembaga. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pemasaran dan jaringannya kedodoran. Ia harus berhadapan dengan bank-bank, baik konvensional maupun syariah yang jaringan dan group marketing yang dilengkapi dengan instrumen dan SDM yang canggih dan terlatih. Apalagi setelah bank-bank itu juga turun mengurusi usaha kecil dan mikro, maka koperasi BMT kian terpukul ke pojok.
Sumberdaya manusia
Para pegawai dan pengurus koperasi BMT umumnya dilatih dalam sebuah pelatihan yang tidak lebih dari 5-6 hari kerja. Lalu setelah itu dimagangkan di BMT yang sudah berjalan selama seminggu. Kemudian diterjunkan langsung di BMTnya sendiri. Tidak mengherankan jika pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki diperoleh hanya dari internal experience.
Umumnya alokasi dana pelatihan untuk para pegawai dan pengurus BMT sangat minim. Para karyawan jarang dikirim untuk pelatihan dan pendidikan. Sebab apabila diberikan pelatihan keluar, maka biaya yang ditanggung dua kali lipat, yaitu biaya pendidikan/latihan dan biaya yang muncul akibat tidak bekerjanya karyawan sehingga karyawan lain harus lembur. Padahal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh untuk meningkatkan keuntungan belum tentu diperoleh secara langsung.
Banyak yang lupa bahwa SDM di koperasi syariah/BMT sama seperti di bank syariah, yang memerlukan dua dimensi yang harus dikuasai secara seiring dan sejalan. Pertama pengetahuan tentang syariah muamalah dan yang kedua adalah ekonomi dan keuangan secara praktis. Mungkin pada waktu pertama dulu dapat dimaklumi keterpisahan penguasaaan kedua bidang itu. Akan tetapi kedepan, menghadapi dunia yang penuh persaingan, karyawan bank dan koperasi syariah tidak bisa lagi memiliki pengetahuan “sekuler”, syariah muamalah saja, atau ekonomi dan keuangan saja.
Produk terbatas
Produk Koperasi syariah umumnya masih terpisah-pisah. Untuk pembiayaan modal, diperlukan aturan dan pelaksana yang terpisah dengan pembiayaan “consumer”. Dengan kata lain Koperasi BMT tidak melakukan strategi “one stop service”. Dengan asumsi masyarakat kecil tidak bisa datang ke bank, maka jika BMT tidak bisa melayani dengan cara seperti ini, maka masyarakat tinggal gigit jari.
Selain itu, pengembangan produk layanan dalam Koperasi BMT umumnya mengikuti trend yang berkembang, baik di bank syariah maupun BMT lainnya. Padahal dengan potensi SDM yang dimiliki, wabil khusus marketing dan DPS, berbagai layanan baru dapat dikembangkan.
Lender of the Last Resort
Tidak seperti bank yang didukung oleh lembaga penjamin simpanan apabila terjadi likuidasi, BMT tidak memiliki dukungan yang sama. Demikian pula lembaga yang bertindak selaku lender of the last resort alias lembaga pemberi pinjaman terakhir apabila terjadi krisis likuiditas.Problem ini sudah diidentifikasi sejak 15 tahun yang lalu, yaitu ketika kongres BMT pertama diadakan pada tahun 1996. Sampai saat ini nampaknya belum ada realisasinya, baik dari kalangan pemerintah maupun BMT sendiri.
Permodalan
Untuk bisa maju dan besar, logika sederhana masyarakat berlaku: perlu modal besar juga. Bagaimana mungkin sebuah koperasi BMT akan bisa besar dan maju dalam melayani masyarakat kecil, jika modalnya pas-pasan? Diperlukan usaha terpadu, baik di kalangan koperasi sendiri maupun pemerintah dalam menggalang peningkatan modal dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
Teknologi
Hal yang paling tertinggal dalam koperasi syariah/BMT adalah masalah teknologi, meskipun secara mendasar, hampir tidak ada koperasi syariah/BMT yang tidak menggunakan tekonologi komputer saat ini. Akan tetapi untuk yang besar, mereka terpaksa harus gigit jari. Ambil misalnya yang paling sederhana dan mudah dilihat masyarakat seperti ATM (Automatic Teller Machine). Bank-bank baik konvensional maupun syariah dengan mudah melakukan investasi dalam jaringan ini karena besarnya modal yang dimiliki. Atau dengan mudahnya masuk dalam jaringan ATM bersama karena kemampuan untuk membayar biaya bulanan atas jaringan yang digunakan.
Dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu
Terkadang koperasi harus rela dimanfaatkan secara politis oleh pihak lain untuk memperoleh kedudukan maupun duit. Sedangkan koperasinya sendiri tidak memperoleh apa-apa dari manuver yang dilakukan pihak itu. Salah satu contohnya adalah klaim keberhasilan yang diperoleh koperasi Syariah yang diakui sebagai keberhasilan suatu kepemimpinan. Sikap koruptif segelintir anggota masyarakat semacam ini sampai hari ini masih dirasakan negatifnya buat koperasi syariah.
Ancaman bagi Koperasi Syariah
KJKS akan dihilangkan dari ketentuan. Ini bertentangan dengan realitas. Kalau di DPR, yang berkeberatan dan walk out atas diundangkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Partai Damai Sejahtera, mungkinkah unsur-unsur dari PDS kini bermain di departemen koperasi?
Jika perbankan syariah bertujuan (dan sudah dibuktikan) untuk membangun ekonomi negara berdasarkan governance yang bersih seperti yang dicita-citakan agama Islam, maka dapat disimpulkan bahwa mereka yang ingin menghilangkan koperasi syariah adalah elemen anti negara dan tidak menginginkan ekonomi negara diatur berdasarkan keadilan dan kebersamaan.
Mengherankan juga hidup di negara ini. Ketika negara-negara barat seperti Switzerland, Netherland, Denmark dan lain-lain begitu bangga dengan koperasi karena mampu digunakan sebagai sarana kebersamaan dalam menghadapi kesulitan hidup, negara yang katanya berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi kebersamaan malah akan mematikan prinsip yang mulia ini. Jika alasannya koperasi terlalu kecil untuk melayani sebagian besar masyarakat Indonesia, hal itu karena koperasinya dibiarkan kecil atau bahkan malah dibiarkan kecil dan kalau perlu dijaga agar tetap kecil. Hal itu karena paradigma orang yang berfikirnya juga kecil.
pendapat : singkat aja menurut pendapat saya intinya dalam suatu pembukaan usaha awal kita memang harus yakin dulu dalam usaha kita tersebut,dan dalam pelaksanaan nya dikerjakan dengan gigih dan teliti,agar mendapat hasil yang maksimal.
sumber :http://zonaekis.com/koperasi-syariah-kecil-karena-paradigmanya#more-2674
Rabu, 04 Mei 2011
jasa-jasa perbankan
1. Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
3. Jasa pengiriman uang ( transfer )
4. Jasa penagihan ( inkaso )
5. Kliring
6. Penjualan mata uang asing
7. Penyimpanan dokumen
8. Jasa cek wisata
9. Kartu kredit
10. Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
11. Jasa Letter of Credit ( L/C)
12. Bank garansi dan referensi bank
13. Jasa bank lainnya.
Sedangkan menurut saya sebagai seorang mahasiswa jasa-jasa yang diberikan oleh Bank yang paling utama selain untuk tempat menabung juga untuk pembayaran uang kuliah, karena kampus saya sudah bekerja sama oleh salah satu bank dalam melakukan pembayaran biaya kuliah, selain itu jasa bank yang saya rasakan adalah Jasa pengiriman uang (transfer) karena bank saya sudah termasuk dalam salah satu bank “ATM bersama” itu memudahkan saya dalam melakukan pengiriman uang ke teman atau rekan bisnis yang memiliki tabungan lain, atm bersama ini juga sering saya gunakan untuk Penarikan uang tunai jika apabila disuatu tempat saya sedang membutuhkan uang tetapi ATM bank saya gunakan tidak ada jadi saya bisa mengambil di ATM bank lain yang juga termasuk salah satu bank ATM Bersama, jasa bank lainnya yang saya pernah rasakan adalah jasa pembayaran uang listrik dan telepon.
Jasa–jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank