Jumat, 20 Januari 2012

Hukum, Negara, dan pemerintahan

Tugas 2

Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Ciri – Ciri dan Sifat Hukum

Ciri Hukum adalah :

Adanya perintah atau larangan

Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

Sumber – Sumber Hukum

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan

lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya



Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)

ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU


Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.


Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Pembagian Hukum

Hukum Menurut Bentuknya

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan

Hukum Menurut Tempat Berlakunya

Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara

Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional

Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

Hukum Menurut Sumbernya

Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat

Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya

Hukum Menurut Waktu Berlakunya

IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu

IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan dating

Hukum Menurut Isinya

Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan

Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

Hukum Menurut Cara Mempertahankannya

Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil

Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan

Hukum Menurut Sifatnya

Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak

Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.

Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat – sifat Negara

Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Dua Bentuk Negara

Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

Sentralisasi, dan

Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;

adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;

penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;

peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;

daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;

rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;

keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;

peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;

tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;

partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;

penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;

tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;

hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;

hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;

hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;

hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);

hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;

badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);

negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;

negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;

negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:

Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;

Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Unsur Negara

Memiliki Wilayah

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

Memiliki Rakyat

Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Pemerintahan Yang Berdaulat

Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

Pengakuan Dari Negara Lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum / bersama

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Tentang Pemerintah Serta Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan

secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

Pemerintahan, secara awan bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut Prof. Ermana Suradinata. Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

Pengertian Warga Negara

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Kriteria Menjadi Warga Negara

Warga Negara Indonesia adalah :

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini

berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Sebutan Orang-Orang Yang Berada Dalam Sutu Wilayah Negara

Tidak semua orang yang menempati wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia. Pada hakikatnya Negara kita ditempati oleh dua kelompok warga Negara, yaitu warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Untuk menjadi warga Negara Indonesia tentu saja harus menjalani suatu proses yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dinamakan pewarganegaraan.

Pengertian Warga Negara Indonesia

Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dari sabang sampai merauke. Masing-masing pulau mempunyai ciri-ciri yang berbeda . Negara Indonesia dihuni oleh banyak etnis dari keturunan yang berbeda dan tersebar diseluruh pelosok. Setiap etnis atau suku bangsa dihuni oleh orang-orang yang disebut rakyat.

Menurut Prof Hazairin,

Rakyat adalah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara.

Warga Negara Indonesia ( Rakyat Indonesia )

Rakyat di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat sebuah Negara dibedakan atas dua macam yaitu :.

Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan
Penduduk dan bukan penduduk

Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara.

Bukan penduduk adalah orang yang berada disuatu wilayah Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap diwilayah Negara tersebut

Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi

Warga Negara dan bukan warga Negara

Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari

suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga Negara juga diperoleh berdasarkan suatu Undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara ( melalui proses naturalisasi )

UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;

anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;

anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;

anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

Undang-Undang 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak Warga Negara Indonesia :

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Rabu, 18 Januari 2012

Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Tugas 1
1) Pengertian Individu

Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.

Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri.Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.


1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama


2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda

benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan


3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.


4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat

2) Pengertian Keluarga

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari Ayah, ibu dan anak serta bebarapa orang lain yang masih terikat dalam hubungan darah dan saling ketergantungan atau membutuhkan satu sama lain. Setiap anggota keluarga mempunyai peranannya masing-masing. Ayah sebagai kepala keluarga berperan melindungi istri dan anak-anaknya. Seorang ayah juga berperan sebagai pengambil keputusan.Ibu sebagai istri berperan melindungi dan mendidik anak-anaknya dengan penuh kasih saying.Dan anak hanya bertugas untuk berbakti kepada orangtua dan menjalankan segala petunjuk-petunjuk atau perintah yang telah diberikan orangtua agar bisa menjadi anak yang membanggakan.

Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan setiap keluarga agar bisa terbentuk keluarga yang harmonis. Fungsi tersebut, diantaranya:

Fungsi Pendidikan.Orangtua sebagai anggota keluarga berfungsi untuk mendidik anak-anak, dengan menyekolahkan mereka sampai ke jenjang yang tinggi.Selain pendidikan formal, keluarga juga bisa memberikan didikan informal diluar sekolah.Hal ini dilakukan Agar kelak mereka bisa menjadi anak-anak yang berguna bagi keluarganya sendiri maupun bangsa dan Negara.

Fungsi Religius. keluarga juga berfungsi memperkenalkan agama atau keyakinan kepada ana-anak sejak mereka masih kecil. Orangtua wajib menanamkan nilai-nilai agama kepada anak-anak mereka untuk bekal kehidupan setelah di dunia ini.Karena harus kita ingat bahwa tidak selamanya manusia hidup di dunia.

Fungsi Ekonomi. Fungsi ekonomi ini harus dijalankan oleh kepala keluarga. Ayah sebagai kepala keluarga wajib untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga. Namun, di zaman emansipasi wanita sekarang ini tidak jarang kita lihat ada ibu-ibu yang turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga dengan bekerja sebagai wanita karier.

Fungsi Sosialiasasi.Keluarga mempersiapakan anak untuk menjadi masyarakat yang baik.sebagai makhluk social, kita pasti saling membutuhkan satu individu dengan individu yang lain, oleh karena itu, keluarga mempersiapakan anak agar bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dengan cara menanamkan nilai-nilai moral yang baik dan memberikan contoh etika-etika yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Fungsi Perlindungan. Dalam hal ini setiap anggota keluarga wajib memberikan perlindungan kepada anggota keluarga yang lain. Agar mereka merasa aman, nyaman, dan terlindungi.Karena jika dalam keluarga sendiri saja mersa tidak aman, kemana lagi anggota keluarga mencari perlindungan?!

Fungsi Biologis. fungsi ini dijalankan untuk meneruskan keturunan. Agar tebentuk generasi penerus yang bisa mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada dalam keluarga.

Selain fungsi-fungsi yang saya sebutkan diatas, ada juga fungsi yang tak kalah pentingnya yaitu fungsi memberikan kasih sayang, perhatian, hiburan. Jika peran dan fungsi-fungsi ini dijalankan oleh setiap keluarga insya Allah akan terbentuk keluarga yang harmonis dan sejahterah. Dengan terbentuknya keluarga yang harmonis maka akan timbul kebahagiaan, sedangkan keluarga yang tidak harmonis akan menimbulkan banyak masalah-masalah. Oleh karena itu, marilah kita ciptakan keharmonisan di dalam lingkugan keluarga agar kehidupan ini dipenuhi kebahagiaan.

Ada beberapa pandangan atau anggapan mengenai keluarga.

Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita.Lain halnya Adler berpendapat bahwa mahligai keluarga itu dibangun berdasarkan pda hasrat atau nafsu berkuasa.


Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik , ekonomi dan keluarga.


Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itub untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

3) Pengertian Masyarakat

Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.


Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.


Ada beberapa pengertian masyarakat :

a. Menurut Selo Sumarjan (1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang
menghasilkan kebudayaan


b. Menurut Koentjaraningrat (1994) masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksimenurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.


c. Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.


d. Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi


e. Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.


f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut

Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.

Individu dan Masyarakat Industri

Dalam masyarakat industri biasanya terdapat spesialisasi pekerjaan.Terbentuknya spesialisasi pekerjaan tersebut disebabkan oleh semakin kompleks dan rumitnya bidang-bidang pekerjaan dalam masyarakat industri. Proses perubahan yang terjadi dalam diferensiasi pekerjaan ini mengakibatkan terjadinya hierarki prestise dan penghasilan yang kemudian menimbulkan adanya stratifikasi dalam masyarakat yang biasanya berbentuk piramida. Stratifikasi sosial inilah yang menentukan strata anggota masyarakat yang ditentukan berdasarkan sikap dan karakteristik masing-masing anggota kelompok.

Distribusi terjadi karena dalam masyarakat terdapat barang-barang yang bernilai/berharga namun jumlahnya langka dan harus dialokasikan kepada anggota-anggota masyarakat. Model dari proses distribusi dalam masyarakat, terutama masyarakat industri adalah stratifikasi sosial.

Mobilitas sosial merupakan perpindahan status dalam stratifikasi sosial. Studi tentang mobilitas sosial bertujuan untuk mengetahui sejauh mana suatu struktur sosial yang ada di dalam masyarakat terbuka atau memberikan peluang yang sama pada seluruh anggotanya untuk meningkatkan posisi sosialnya. Di sisi lain, studi tentang mobilitas sosial juga merupakan suatu studi untuk mengetahui berbagai sebab, pola dan konsekuensi perubahan sosial yang terjadi pada individu maupun masyarakat.

Dalam analisis mobilitas sosial perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: beberapa dimensi dari mobilitas sosial, yaitu rangking okupasi, kelas, rangking konsumsi, dan rangking kekuasaan, penyebab dari mobilitas sosial, dan konsekuensi politis dari mobilitas sosial.

Mobilitas sosial vertikal diukur berdasarkan dua hal, yaitu menurut dimensi keluarga dan menurut dimensi individu.Menurut dimensi keluarga, mobilitas disebut sebagai mobilitas antargenerasi (intergenerational mobility), sedangkan menurut dimensi individu, mobilitas disebut sebagai mobilitas intragenerasi (intragenerational mobility).Pengukuran mobilitas antargenerasi adalah dengan membandingkan posisi status individu dengan posisi status ayahnya, dan mungkin juga kakeknya.Sedangkan dalam mobilitas intergenerasi, yang diukur adalah membandingkan posisi status individu dalam satu rentang kariernya.

Mobilitas sosial horisontal merupakan gerak perpindahan individu dari satu kedudukan ke kedudukan sosial lainnya yang tingkatannya sederajat.Misalnya adalah perpindahan dalam satu rentang hierarki.

Manusia pada dasarnya berjuang untuk mempertahankan dirinya sendiri.Dan perjuangan manusia dalam mempertahankan diri telah menjadi budaya manusia. Kehidupan sosial, selain untuk mempertahankan spesies juga untuk memaksimumkan kepuasan akan kebutuhan-kebutuhan dan keinginan manusia. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan kerja sama dengan individu lain. Dengan kerja sama, manusia dapat memuaskan kebutuhan dan keinginannya dengan lebih efisien. Di samping manusia melakukan kerja sama tersebut, manusia tetap mencari cara untuk memaksimalkan kepuasannya. Untuk memaksimalkan kepuasannya ini hanya dapat diperoleh jika kegiatan tersebut menempati suatu sistem kerangka kerja dan hak-hak dasar dari tiap-tiap individu dijamin.

Sifat alam masyarakat pada tradisi konservatif seringkali dibandingkan dengan organisme biologis. Sebagaimana halnya organisme sebagai suatu sistem kebertahanan hidup dan keberadaannya tercapai melalui pembagian kerja sama dari bagian-bagian yang kecil. Untuk itu teori konservatif modern memberi nama “sistem sosial”

Dalam melihat masyarakat manusia, terdapat perbedaan pandangan yaitu antara teori fungsional, teori konflik dan teori radikal.Teori fungsional memposisikan karakter sistemik dari masyarakat manusia dan kemudian menjelaskan tindakan pada bagian-bagian dalam kaitanya dengan kebutuhan-kebutuhan dan pencapaian-pencapaian yang diharapkan.Sebaliknya teori konflik berkarakter antisistemik.Teori ini menekankan bahwa konflik dan perjuangan secara konstan mengancam struktur masyarakat.Sedangkan teori radikal cenderung memandang masyarakat manusia berada di tengah-tengah, di mana konflik kehidupan berlangsung.

Kepentingan individu berbeda dengan kepentingan masyarakat.Di mana kepentingan masing-masing individu berbeda-beda. Manusia tidak mempunyai tujuan yang sama. Meskipun ada kesamaan tujuan seringkali tidak ditempatkan

pada tingkatan yang sama. Ini dikarenakan masing-masing individu secara tetap harus memilih di antara tujuan-tujuan yang mereka inginkan.Namun tujuan yang paling dasar dari individu adalah usaha mempertahankan status dan prestise, menciptakan kenyamanan, keselamatan di dunia dan akhirat.

Kepentingan masyarakat berbeda dengan kepentingan individu.Karena ketika menjadi anggota masyarakat kita diharuskan untuk mendefinisikan sebagai tujuan masyarakat bukan sebagai tujuan individu lagi.Dalam mendefinisikan tersebut tanpa melihat lagi atau memandang kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bagi anggota-anggota individu bahkan sebagian mayoritas.Dan seringkali kelas yang dominan mempunyai pengaruh yang sangat besar, di mana mereka memiliki kekuatan untuk menentukan arah terkoordinasi dari masyarakat.Sehingga tujuan-tujuan masyarakat adalah tujuan-tujuan dari kelas yang dominan tersebut.

Pengertian Urbanisasi

Urbanisasi adalah suatu proses kenaikan proporsi jumlah penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. (Ensiklopedia Indonesia)

Urbanisasi dapat diartikan sebagai suatu proses pengkotaan suatu wilayah. proses pengkotaan ini dapat diartikan dalam dua pengertian. pengertian pertama, adalah merupakan suatu perubahan secara esensial unsur fisik dan social ekonomi budaya wilayah karena percepatan factor ekonomi. Contohnya adalah daerah cibinong dan bontang yang berubah dari desa ke kota karena adanya kegiatan industri. Pengertian kedua adalah banyak penduduk yang pindah dari desa ke kota, karena adanya penarikan di kota, misal kesempatan kerja. (ilmu lingkungan)

Urbanisasi adalah suatu proses perubahan masyarakat dan kawasan dalam suatu wilayah non-urban menjadi urban. secara spasial, hal ini dikatakan sebagai suatu proses diferensiasi dan spesifikasi pemanfaatan ruang dimana lokasi tertentu menerima bagian pemukim dan fasilitas yang tidak proporsional. (Ir. Triatno Yudo Harjoko)

Urbanisasi adalah suatu proses pembentukan kota, suatu proses yang digerakkan oleh perubahan structural dalam masyarakat sehingga daerah-daerah yang dahulu merupakan daerah pedesaan dengan struktur mata pencaharian yang agraris maupun sifat kehidupan masyarakat lambat laun atau melalui proses yang mendadak memperoleh sifat kehidupan kota. (Dr. PJM Nas)

Urbanisasi menyangkut adanya gejala perluasa pengaruh kota ke pedesaan yang dilihat dari sudut morfologi, ekonomi, social dan psikologi. (Dr. PJM Nas)

Urbanisasi adalah persentase penduduk perkotaan.Urbanisasi dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu pertumbuhan alami penduduk daerah perkotaan, migrasi dari daerah perdesaan ke daerah perkotaan, dan reklasifikasi desa perdesaan menjadi desa perkotaan.Proyeksi penduduk daerah perkotaan pada proyeksi ini tidak dilakukan dengan membuat asumsi untuk ketiga faktor tersebut, tetapi berdasarkan perbedaan laju pertumbuhan penduduk daerah perkotaan dan daerah perdesaan (Urban Rural Growth Difference/URGD).(Wikipedia)

Faktor Terjadinya Urbanisasi

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota.Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan.Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.


Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.


Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.


Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :

a). Urbanisasi dan Urbanisme

Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ;Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.


b) Sebab-sebab Urbanisasi

Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors).

Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors).


• Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :

a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,

b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.

c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.

d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.

e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

• Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :

a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan

b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.

c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat

pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.

e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah.


Seubungan dengan proses tersebut di atas, maka ada beberapa sebab yang mengakibatkan suatu daerah tempat tinggal mempunyai penduduk yang baik. Artinya adalah, sebab suatu daerah mempunyai daya tarik sedemikian rupa, sehingga orang-orang pendatang semakin banyak. Secara umum dapat dikatakan bahwa sebab-sebabnya adalah sebagai berikut :

Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibukota (contohnya Jakarta).

Tempat tersebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan/perniagaan, misalnya sebuah kota pelabuhan atau sebuah kota yang letaknya dekat pada sumber bahan-bahan mentah.

Timbulnya industr di daerah itu yang memproduksikan barang-barang maupun jasa-jasa.


Diolah dari Sumber :

1. google.co.id

2. google.co.id/imghp (gambar/ilustrasi)