Senin, 27 Juni 2011
Minggu, 26 Juni 2011
Senin, 06 Juni 2011
bank bri?
Sejarah
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Bidang usaha
Sampai sekarang Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.
bank danamon?
Sejarah
Bank Danamon Indonesia didirikan pada tahun 1956 dengan nama PT Bank Kopra Indonesia. Pada tahun 1976 nama bank ini berubah menjadi Bank Danamon Indonesia. Bank ini menjadi bank pertama yang memelopori pertukaran mata uang asing di tahun 1976 dan tercatat sahamnya di bursa sejak tahun 1989.
Pada tahun 1997, sebagai akibat dari krisis finansial di Asia, Bank Danamon mengalami kesulitan likuiditas dan akhirnya oleh pemerintah ditaruh di bawah pengawasan BPPN atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan nama IBRA) sebagai Bank yang diambil alih (BTO - Bank Take Over). Pada tahun 1999, pemerintah melalui BPPN melakukan rekapitalisasi Bank Danamon sebesar Rp 32 milyar dalam bentuk Surat Hutang Pemerintah (Government Bonds). Pada tahun yang sama, beberapa bank BTO akhirnya digabung menjadi satu dengan Bank Danamon sebagai salah satu bagian dari rencana restrukturisasi BPPN.
Pada tahun 2000, Bank Danamon kembali melebarkan sayapnya dengan menjadi bank utama dalam penggabungan 8 Bank BTO lainnya. Pada saat inilah Bank Danamon mulai muncul sebagai salah satu pilar ekonomi di Indonesia.
Pada 3 tahun berikutnya, Bank Danamon mengalami restrukturisasi besar-besaran mulai dari bidang manajemen, sumber daya manusia, organisasi, sistem informasi, anggaran dasar and logo perusahaan. Usaha keras yang dilakukan ini akhirnya berbuah hasil dalam membentuk pondasi dan infrastruktur bagi Bank Danamon dalam tujuannya untuk meraih pertumbuhan yang maksimal berdasarkan transparansi kerja, tanggung jawab kepada masyarakat, integritas sebagai salah satu pilar ekonomi di Indonesia dan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebaga salah satu bank terbesar di Indonesia (atau lebih dikenal dengan istilah TRIP).
Pada tahun 2003, Bank Danamon diambil alih mayoritas kepemilikan sahamnya oleh konsorsium Asia Finance Indonesia --- di bawah kendali Temasek. Dengan hadirnya manajemen baru, maka dicanangkanlah penata ulangan model bisnis dan strategi usaha Bank Danamon dalam usahanya untuk terus melakukan perubahan total dalam disain yang sudah dirancang untuk menjadikan Bank Danamon sebagai salah satu bank nasional terkemuka di Indonesia dan bank pemain utama di kawasan Asia.
Sejak tahun 2008, Bank Danamon yang kemudian dikenal dengan nama Danamon mulai menggerakan masyarakat Indonesia lewat kampanye Untuk Anda, Bisa. Bahkan sejak 2010, Danamon meluncurkan program reality Semangat Bisa. Season 1 dari Semangat Bisa ditayangkan oleh Trans 7 serta dipandu oleh Pandji Pragiwaksono dan Season 2 ditayangkan oleh Global TV serta dipandu oleh Soraya Hylmi.
Slogan
1980an : Mitra Perbankan Terpercaya
1990an : Untuk Anda
2000-2002 : Tumbuh Bersama Kepercayaan Anda
2002-2008 : Percaya Pada Keyakinan Anda
2008-sekarang : Untuk Anda, Bisa
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Danamon_Indonesia
bank bca?
sejarah
BCA secara resmi berdiri pada tanggal 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV. Banyak hal telah dilalui sejak saat berdirinya itu, dan barangkali yang paling signifikan adalah krisis moneter yang terjadi di tahun 1997.
Krisis ini membawa dampak yang luar biasa pada keseluruhan sistem perbankan di Indonesia. Namun, secara khusus, kondisi ini memengaruhi aliran dana tunai di BCA dan bahkan sempat mengancam kelanjutannya. Banyak nasabah menjadi panik lalu beramai-ramai menarik dana mereka. Akibatnya, bank terpaksa meminta bantuan dari pemerintah Indonesia. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lalu mengambil alih BCA di tahun 1998.
Berkat kebijaksanaan bisnis dan pengambilan keputusan yang arif, BCA berhasil pulih kembali dalam tahun yang sama. Di bulan Desember 1998, dana pihak ke tiga telah kembali ke tingkat sebelum krisis. Aset BCA mencapai Rp 67.93 triliun, padahal di bulan Desember 1997 hanya Rp 53.36 triliun. Kepercayaan masyarakat pada BCA telah sepenuhnya pulih, dan BCA diserahkan oleh BPPN ke Bank Indonesia di tahun 2000.
Selanjutnya, BCA mengambil langkah besar dengan menjadi perusahaan publik. Penawaran Saham Perdana berlangsung di tahun 2000, dengan menjual saham sebesar 22,55% yang berasal dari divestasi BPPN. Setelah Penawaran Saham Perdana itu, BPPN masih menguasai 70,30% dari seluruh saham BCA. Penawaran saham kedua dilaksanakan di bulan Juni dan Juli 2001, dengan BPPN mendivestasikan 10% lagi dari saham miliknya di BCA.
Dalam tahun 2002, BPPN melepas 51% dari sahamnya di BCA melalui tender penempatan privat yang strategis. Farindo Investment, Ltd., yang berbasis di Mauritius, memenangkan tender tersebut. Saat ini, BCA terus memperkokoh tradisi tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan penuh pada regulasi, pengelolaan risiko secara baik dan komitmen pada nasabahnya baik sebagai bank transaksional maupun sebagai lembaga intermediasi finansial.
Pemegang Saham
Komposisi pemegang saham pada tanggal 30 Juni 2009[1] adalah sebagai berikut:
- FarIndo Investments (Mauritius) Ltd qualitate qua (qq) Farallon Capital Management LLC (Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono) - 47,15%
- Anthony Salim - 1,76%
- Saham dibeli kembali PT Bank Central Asia Tbk (treasury stock) - 1,18%
- Masyarakat - 49.94%
bank mandiri?
Pra-penggabungan
Sejarah keempat Bank (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo) tersebut sebelum bergabung menjadi Bank Mandiri, dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat bank nasional tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan Indonesia, dan masing-masing telah memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Bank Dagang Negara
Bank Dagang Negara merupakan salah satu bank tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara, sebuah Bank pemerintah ynag membiayai sektor industri dan pertambangan.
Bank Bumi Daya
Bank Bumi Daya didirikan melalui suatu proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964, Chartered Bank (sebelumnya adalah Bank milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun 1965, bank umum negara digabungkan ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Ekspor Impor Indonesia
Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Bank Pembangunan Indonesia
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.
Pasca-penggabungan
Bank Mandiri dibentuk pada 2 Oktober 1998, dan empat bank asalnya efektif mulai beroperasi sebagai bank gabungan pada pertengahan tahun 1999.
Setelah selesainya proses merger, Bank Mandiri kemudian memulai proses konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai. Selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan melalui iklan dan promosi.
Salah satu pencapaian penting adalah penggantian secara menyeluruh platform teknologi. Bank Mandiri mewarisi sembilan sistem perbankan dari keempat ‘’’legacy banks’’’. Setelah investasi awal untuk konsolidasi sistem yang berbeda tersebut, Bank Mandiri mulai melaksanakan program penggantian platform yang berlangsung selama tiga tahun, dimana program pengganti tersebut difokuskan untuk meningkatkan kemampuan penetrasi di segmen ‘’’retail banking’’’.
Pada saat ini, infrastruktur teknologi informasi Bank Mandiri sudah mampu melakukan pengembangan ‘’’e-channel’’’ & produk retail dengan ‘’’Time to Market’’’ yang lebih baik.
Dalam proses penggabungan dan pengorganisasian ulang tersebut, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe menjabat selama lima tahun, sebelum digantikan Agus Martowardojo sebagai Direktur Utama sejak Mei 2005. Neloe menghadapi dugaan keterlibatan pada kasus korupsi di bank tersebut.
Pada Maret 2005, Bank Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di sepanjang Indonesia dan enam cabang di luar negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATM dan tiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan AXA Mandiri.
Nasabah Bank Mandiri yang terdiri dari berbagai segmen merupakan penggerak utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan sektor usaha, nasabah Bank Mandiri bergerak dibidang usaha yang sangat beragam. Sebagai bagian dari upaya penerapan ‘’’prudential banking’’’ & ‘’’best-practices risk management’’’, Bank Mandiri telah melakukan berbagai perubahan. Salah satunya, persetujuan kredit dan pengawasan dilaksanakan dengan ‘’’four-eye principle’’’, dimana persetujuan kredit dipisahkan dari kegiatan pemasaran dan business unit. Sebagai bagian diversifikasi risiko dan pendapatan, Bank Mandiri juga berhasil mencetak kemajuan yang signifikan dalam melayani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan nasabah ritel. Pada akhir 1999, porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ masih sebesar 87% dari total kredit, sementara pada 31 Desember 2009, porsi kredit kepada nasabah UKM dan mikro telah mencapai 42,22% dan porsi kredit kepada nasabah consumer sebesar 13,92%, sedangkan porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ mencakup 43,86% dari total kredit.
Sesudah menyelesaikan program transformasi semenjak 2005 sampai dengan tahun 2009, Bank Mandiri sedang bersiap melaksanakan transformasi tahap berikutnya dengan merevitalisasi visi dan misi untuk menjadi Lembaga Keuangan Indonesia yang paling dikagumi dan selalu progresif.
Slogan
1998-1999 : Cakrawala Perbankan Nasional
1999-2005 : Bank Terpercaya Pilihan Anda
2003 : Satu Hati, Satu Negeri, Satu Bank
2005-2008 : Melayani Dengan Hati, Menuju Yang Terbaik
2008-sekarang : Terdepan, Terpercaya, Tumbuh Bersama Anda
2009-2010 : Menembus Batas Keinginan
2010-sekarang : Menjawab Setiap Keinginan
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiriprinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
perbankan syariah vs konvensional
1. Pasar ( Market )
Tidak ditetapkannya Nasabah hanya dari golongan orang muslim, dibeberapa bank Syariah banyak nasabahnya yang non muslim.
2.bagi hasil
sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (bagi bersarkan besasr kecilnya pendapatan lembaga),
3 Pinjaman
bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah).
4 prinsiplaba
Laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Mengapa Bank Syariah dirasakan lebih adil dan lebih memberikan kenyamanan kepada nasabahnya? Hal ini disebabkan karena prinsip-prinsip dasar yang berjalan di bank-bank syariah yang menjadikan sebuah perbedaan mendasar dengan bank Konvensional banyak terletak pada pelayanan nasabah diantaranya :
1. prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
2. Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan
3. prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).
sumber : http://www.microfin-center.com
Minggu, 15 Mei 2011
pengertian BMPK
Berdasarkan paket kebijakan perbankan tanggal 15 April 2008 mengatur batas-batas kredit yang diberikan kepada para debitur dari suatu bank, yaitu:
1. Debitur terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 10 %/debitur
2. Debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 20 %/debitur
3. Kelompok debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan sekitar 25 %
4. Perusahaan yang dimiliki publik memperoleh kredit dengan batasan sampai 30 %
Kredit sebesar 30% tersebut hanya diberikan untuk kegiatan usaha tertentu yang dapat mendukung perkembangan pasar modal dan membantu pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Ada beberapa persyaratan untuk pemberian kredit 30 % bagi perusahaan publik yang dapat dilihat di peraturan Bank Indonesia
Sumber : http://ditablue90.wordpress.com/2009/03/30/bmpk/
Tata Cara Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank Umum & Asing
1. Formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II berpedoman kepada Matriks Perhitungan/Analisis Komponen setiap factor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1a, Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 1d, Lampiran 1e, dan Lampiran 1f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
2. Berdasarkan formula dan indikator pendukung setiap komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen sebagaimana diuraikan pada Lampiran 2a, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 2d, Lampiran 2e, dan Lampiran 2f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indicator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
3. Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Faktor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 3a, Lampiran 3b, Lampiran 3c, Lampiran 3d, Lampiran 3e, dan Lampiran 3f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen.
4. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit Bank dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit sebagaimana diuraikan pada Lampiran 4a Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat komposit Bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap faktor.
5. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 4, Bank menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5a, Lampiran 5b, Lampiran 5c, Lampiran 5d, Lampiran 5e, dan Lampiran 5f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
6. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis Bank. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas Bank terkait. Laporan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut berpedoman kepada format laporan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 6 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
B. Bank Asing
1. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, penilaian Tingkat Kesehatan kantor cabang bank asing didasarkan pada faktor kualitas aset dan faktor manajemen (Risk Management, Operational Control, Compliance, Asset Quality /ROCA), sehingga proses penetapan peringkat setiap komponen dan faktor berpedoman kepada Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 3b, dan Lampiran 3c Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement sebagaimana dimaksud pada angka romawi III.3.
2. Proses penetapan peringkat komposit kantor cabang bank asing, dilaksanakan dengan berpedoman kepada Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum atau Lampiran 4b Surat Edaran Bank Indonesia ini setelah mempertimbangkan judgement
sebagaimana dimaksud dalam angka romawi III.4.
3. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, kantor cabang bank asing menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5b dan Lampiran 5c Surat Edaran Bank Indonesia ini.
masalah perbankan
Koperasi Syariah: Kecil Karena Paradigmanya
Kebanyakan kita kalau disebutkan tentang “koperasi” pasti akan terasosiasi dengan bisnis skala mikro dan kecil. Karena itu banyak yang mengubah kepanjangan UKM dari “Usaha Kecil dan Menengah” menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Paradigma orang tentang koperasi masih berkutat sekitar urusan bisnis yang kecil, ditangani lembaga yang kecil, dan seringkali bikin repot pemerintah karena selalu minta subsidi dan bantuan lainnya.Bagaimana jika usaha yang dianggap kecil-kecil itu berkembang menjadi 2 trilyun seperti yang dimiliki oleh sebuah koperasi di Pekalongan? Apakah yang namanya usaha kecil itu tidak boleh menjadi besar dan harus tetap kecil? Saya jadi teringat kunjungan saya ke Basel, markas pengaturan perbankan tingkat dunia. Di sela rapat dengan IFSB (Islamic Financial Service Board) dan Bank of International Settlement (BIS), saya keliling kota tua itu. Ternyata disamping bank yang menguasai sektor keuangan, ada lembaga lain yang menguasai sisi lainnya, yaitu koperasi. Disana, yang memiliki mall adalah koperasi yang anggotanya koperasi setempat. Tanpa dinyata di negara salah satu mbah kapitalis, ternyata koperasinya malah lebih maju dari Indonesia yang katanya penduduknya suka bergotong-royong.
Cikal Bakal Koperasi Syariah
Adalah PHBK (Proyek Hubungan Bank dengan KSM-Kelompok Swadaya Masyarakat) pada tahun 1990an yang digagas Bank Indonesia bersama World Bank dan AMF yang mengawali hadirnya Baitul Mal Wattamwil (BMT). Sebuah LSM bernama Pusat Pendidikan dan Pembinaan Usaha Kecil (P3UK) yang berlokasi di Kampung Ambon, Jakarta, mengembangkan lembaga simpan-pinjam ala “credit union” seperti yang berkembang di Inggris itu, tapi memakai pola syariah yang populer karena berdirinya Bank Muamalat, bank umum syariah pertama, pada tahun 1992.
Keberhasilan P3UK mengembangkan BMT mengilhami ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) untuk mendirikan lembaga yang sama. Maka pada tahun 1996 berdirilah Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha kecil (Yinbuk) dengan lembaganya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Sejumlah tokoh berkumpul disana, diantaranya BJ Habibie, Muslimin Nasution, Amin Aziz, Adi Sasono dan lain-lain. Dengan bantuan dari Bank Muamalat Pinbuk berhasil mengembangkan BMT hingga ke pelosok daerah. Di Aceh, BMT besutan Pinbuk harus berganti baju menjadi Baitul Qiradh (disebut Beqi) karena para ulama tidak berkenan dengan kata Baitul Mal yang begitu agung dalam sejarah Islam menjadi sebuah lembaga usaha kecil yang kadang-kadang juga bermasalah.
Pengembangan BMT juga dilakukan oleh Dompet Duafa, sebuah segmen sosial dari harian Republika sejak tahun 1994. Berbekal dana infak dan sadaqah, Dompet Duafa mengembangkan FES, Forum Ekonomi Syariah yang anggotanya terdiri dari para pengurus BMT dari berbagai daerah. Tidak sampai disitu, Dompet Duafa, setelah terpisah dari harian Republika, juga mengembangkan BMT Center, disamping Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Klinik Gratis
Di Bogor, pertumbuhan BMT dimotori oleh Yayasan Peramu pada tahun 1994. Dikelola oleh anak-anak muda asuhan Dr. AM Saefuddin dari Universitas Ibn Khaldun, yayasan ini berusaha menyelamatkan para pedagang di pasar Merdeka dan sekitarnya dari kakitangan rentenir yang beroperasi seiring liberalisasi ekonomi pada tahun 1980an. Dari kumpulan BMT ini Peramu bahkan mampu menggalang dana untuk kemudian mendirikan sebuah BPR Syariah.
Mengapa BMT lebih sukses dari koperasi biasa?
Kata Dr. AM Saefuddin, cendekiawan dan ekonom asal Bogor, image koperasi di Indonesia sudah demikian buruk sehingga timbul anggapan bahwa yang namanya lembaga usaha kecil seperti koperasi pasti buruk dan bangkrut. Bahkan ada yang memplesetkan koperasi menjadi “kuperas-i” (koperasinya diperas) atau KUD menjadi “Ketua Untung Duluan”. Lama-kelamaan anggapan ini mengkristal menjadi paradigma yang susah diubah.
Pertama BMT umumnya dibangun dengan swadaya masyarakat. Pendirian BMT biasanya dimulai dengan semangat masyarakat untuk membangun lembaga ekonomi yang dapat membantu sesama mereka yang lebih lemah secara ekonomi dan menyelamatkan mereka dari jerat rentenir. Para tokoh berkumpul dan diberikan penjelasan mengenai cara kerja BMT yang mirip-mirip bank syariah. Lalu dengan kesadaran sendiri, mereka mengumpukan modal demi memenuhi persyaratan modal yang ditentukan.
Kedua, professionalisme. Pengelolaan BMT umumnya berkiblat kepada bank syariah yang bersifat professional. Pegawainya digaji dan dibayar sesuai dengan standar yang berlaku.
Ketiga dalam mengembangkan produknya, dia bisa lebih bebas dari bank. Tidak dibatasi aturan ketat tentang kecukupan modal, kecuali setelah keluar peraturan Mentri Koperasi tentang ukuran2 yang harus dipatuhi baru-baru ini.
Keempat, small is beautiful kata Schumacher, memang tercermin pada koperasi. Lembaga yang kecil ini bisa menembus segala sudut masyarakat dan ruang yang ada di sektor publik. Dia tidak memerlukan prosedur berliku dalam melayani masyarakat.
Seabreg Kendala
Marketing
Umumnya pengurus koperasi BMT mengurus marketing setelah letih mengupayakan berdirinya lembaga. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pemasaran dan jaringannya kedodoran. Ia harus berhadapan dengan bank-bank, baik konvensional maupun syariah yang jaringan dan group marketing yang dilengkapi dengan instrumen dan SDM yang canggih dan terlatih. Apalagi setelah bank-bank itu juga turun mengurusi usaha kecil dan mikro, maka koperasi BMT kian terpukul ke pojok.
Sumberdaya manusia
Para pegawai dan pengurus koperasi BMT umumnya dilatih dalam sebuah pelatihan yang tidak lebih dari 5-6 hari kerja. Lalu setelah itu dimagangkan di BMT yang sudah berjalan selama seminggu. Kemudian diterjunkan langsung di BMTnya sendiri. Tidak mengherankan jika pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki diperoleh hanya dari internal experience.
Umumnya alokasi dana pelatihan untuk para pegawai dan pengurus BMT sangat minim. Para karyawan jarang dikirim untuk pelatihan dan pendidikan. Sebab apabila diberikan pelatihan keluar, maka biaya yang ditanggung dua kali lipat, yaitu biaya pendidikan/latihan dan biaya yang muncul akibat tidak bekerjanya karyawan sehingga karyawan lain harus lembur. Padahal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh untuk meningkatkan keuntungan belum tentu diperoleh secara langsung.
Banyak yang lupa bahwa SDM di koperasi syariah/BMT sama seperti di bank syariah, yang memerlukan dua dimensi yang harus dikuasai secara seiring dan sejalan. Pertama pengetahuan tentang syariah muamalah dan yang kedua adalah ekonomi dan keuangan secara praktis. Mungkin pada waktu pertama dulu dapat dimaklumi keterpisahan penguasaaan kedua bidang itu. Akan tetapi kedepan, menghadapi dunia yang penuh persaingan, karyawan bank dan koperasi syariah tidak bisa lagi memiliki pengetahuan “sekuler”, syariah muamalah saja, atau ekonomi dan keuangan saja.
Produk terbatas
Produk Koperasi syariah umumnya masih terpisah-pisah. Untuk pembiayaan modal, diperlukan aturan dan pelaksana yang terpisah dengan pembiayaan “consumer”. Dengan kata lain Koperasi BMT tidak melakukan strategi “one stop service”. Dengan asumsi masyarakat kecil tidak bisa datang ke bank, maka jika BMT tidak bisa melayani dengan cara seperti ini, maka masyarakat tinggal gigit jari.
Selain itu, pengembangan produk layanan dalam Koperasi BMT umumnya mengikuti trend yang berkembang, baik di bank syariah maupun BMT lainnya. Padahal dengan potensi SDM yang dimiliki, wabil khusus marketing dan DPS, berbagai layanan baru dapat dikembangkan.
Lender of the Last Resort
Tidak seperti bank yang didukung oleh lembaga penjamin simpanan apabila terjadi likuidasi, BMT tidak memiliki dukungan yang sama. Demikian pula lembaga yang bertindak selaku lender of the last resort alias lembaga pemberi pinjaman terakhir apabila terjadi krisis likuiditas.Problem ini sudah diidentifikasi sejak 15 tahun yang lalu, yaitu ketika kongres BMT pertama diadakan pada tahun 1996. Sampai saat ini nampaknya belum ada realisasinya, baik dari kalangan pemerintah maupun BMT sendiri.
Permodalan
Untuk bisa maju dan besar, logika sederhana masyarakat berlaku: perlu modal besar juga. Bagaimana mungkin sebuah koperasi BMT akan bisa besar dan maju dalam melayani masyarakat kecil, jika modalnya pas-pasan? Diperlukan usaha terpadu, baik di kalangan koperasi sendiri maupun pemerintah dalam menggalang peningkatan modal dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
Teknologi
Hal yang paling tertinggal dalam koperasi syariah/BMT adalah masalah teknologi, meskipun secara mendasar, hampir tidak ada koperasi syariah/BMT yang tidak menggunakan tekonologi komputer saat ini. Akan tetapi untuk yang besar, mereka terpaksa harus gigit jari. Ambil misalnya yang paling sederhana dan mudah dilihat masyarakat seperti ATM (Automatic Teller Machine). Bank-bank baik konvensional maupun syariah dengan mudah melakukan investasi dalam jaringan ini karena besarnya modal yang dimiliki. Atau dengan mudahnya masuk dalam jaringan ATM bersama karena kemampuan untuk membayar biaya bulanan atas jaringan yang digunakan.
Dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu
Terkadang koperasi harus rela dimanfaatkan secara politis oleh pihak lain untuk memperoleh kedudukan maupun duit. Sedangkan koperasinya sendiri tidak memperoleh apa-apa dari manuver yang dilakukan pihak itu. Salah satu contohnya adalah klaim keberhasilan yang diperoleh koperasi Syariah yang diakui sebagai keberhasilan suatu kepemimpinan. Sikap koruptif segelintir anggota masyarakat semacam ini sampai hari ini masih dirasakan negatifnya buat koperasi syariah.
Ancaman bagi Koperasi Syariah
KJKS akan dihilangkan dari ketentuan. Ini bertentangan dengan realitas. Kalau di DPR, yang berkeberatan dan walk out atas diundangkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Partai Damai Sejahtera, mungkinkah unsur-unsur dari PDS kini bermain di departemen koperasi?
Jika perbankan syariah bertujuan (dan sudah dibuktikan) untuk membangun ekonomi negara berdasarkan governance yang bersih seperti yang dicita-citakan agama Islam, maka dapat disimpulkan bahwa mereka yang ingin menghilangkan koperasi syariah adalah elemen anti negara dan tidak menginginkan ekonomi negara diatur berdasarkan keadilan dan kebersamaan.
Mengherankan juga hidup di negara ini. Ketika negara-negara barat seperti Switzerland, Netherland, Denmark dan lain-lain begitu bangga dengan koperasi karena mampu digunakan sebagai sarana kebersamaan dalam menghadapi kesulitan hidup, negara yang katanya berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi kebersamaan malah akan mematikan prinsip yang mulia ini. Jika alasannya koperasi terlalu kecil untuk melayani sebagian besar masyarakat Indonesia, hal itu karena koperasinya dibiarkan kecil atau bahkan malah dibiarkan kecil dan kalau perlu dijaga agar tetap kecil. Hal itu karena paradigma orang yang berfikirnya juga kecil.
pendapat : singkat aja menurut pendapat saya intinya dalam suatu pembukaan usaha awal kita memang harus yakin dulu dalam usaha kita tersebut,dan dalam pelaksanaan nya dikerjakan dengan gigih dan teliti,agar mendapat hasil yang maksimal.
sumber :http://zonaekis.com/koperasi-syariah-kecil-karena-paradigmanya#more-2674
Rabu, 04 Mei 2011
jasa-jasa perbankan
1. Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
3. Jasa pengiriman uang ( transfer )
4. Jasa penagihan ( inkaso )
5. Kliring
6. Penjualan mata uang asing
7. Penyimpanan dokumen
8. Jasa cek wisata
9. Kartu kredit
10. Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
11. Jasa Letter of Credit ( L/C)
12. Bank garansi dan referensi bank
13. Jasa bank lainnya.
Sedangkan menurut saya sebagai seorang mahasiswa jasa-jasa yang diberikan oleh Bank yang paling utama selain untuk tempat menabung juga untuk pembayaran uang kuliah, karena kampus saya sudah bekerja sama oleh salah satu bank dalam melakukan pembayaran biaya kuliah, selain itu jasa bank yang saya rasakan adalah Jasa pengiriman uang (transfer) karena bank saya sudah termasuk dalam salah satu bank “ATM bersama” itu memudahkan saya dalam melakukan pengiriman uang ke teman atau rekan bisnis yang memiliki tabungan lain, atm bersama ini juga sering saya gunakan untuk Penarikan uang tunai jika apabila disuatu tempat saya sedang membutuhkan uang tetapi ATM bank saya gunakan tidak ada jadi saya bisa mengambil di ATM bank lain yang juga termasuk salah satu bank ATM Bersama, jasa bank lainnya yang saya pernah rasakan adalah jasa pembayaran uang listrik dan telepon.
Jasa–jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Kamis, 24 Maret 2011
DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.
PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.
:: Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN
"Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat"
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.
:: Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
No. | Kegiatan (Pilar V) | Periode Pelaksanaan |
1. | Mengembangkan Credit Bureau
| 2004-2005 |
2. | Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
| 2006-2010 |
3. | Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah | 2004-2010 |
PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
- Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
- Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
- Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
- Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
- 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
- 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
- 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:
:: Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No | Kegiatan (Pilar I) | Periode Pelaksanaan | |
1 | Memperkuat permodalan Bank |
| |
| a. | Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar | 2007 |
| b. | Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar | 2010 |
| c. | Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011 | 2004-2010 |
| d. | Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah | 2005 |
| e. | Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah. | 2006 |
| f. | Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008 | 2008 |
2 | Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS. |
| |
| a. | Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR | 2007 |
| b. | Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM | 2007 |
| c. | Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali | 2006-2007 |
| d. | Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan | 2004-2006 |
| e. | Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX ) | 2006-2007 |
3 | Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM |
| |
| a. | Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan | 2004-2007 |
| b. | Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan | 2004-2009 |
| c. | Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah | 2010 |
| d. | Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil | 2010 |
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PENGATURAN PERBANKAN
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya.
:: Tahapan Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
No | Kegiatan (Pilar II) | Periode Pelaksanaan | |
1. | Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan |
| |
| a. | Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan | 2004 |
| b. | Membentuk panel ahli perbankan | 2004 |
| c. | Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah tertentu maupun pusat | 2006 |
2. | Implementasi secara bertahap international best practices |
| |
| a. | 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision | 2004-2013 |
| b. | Basel II | Mulai 2008 |
| c. | Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah | 2005-2011 |