Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya.
:: Tahapan Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
No | Kegiatan (Pilar II) | Periode Pelaksanaan | |
1. | Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan |
| |
| a. | Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan | 2004 |
| b. | Membentuk panel ahli perbankan | 2004 |
| c. | Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah tertentu maupun pusat | 2006 |
2. | Implementasi secara bertahap international best practices |
| |
| a. | 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision | 2004-2013 |
| b. | Basel II | Mulai 2008 |
| c. | Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah | 2005-2011 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar