Kamis, 24 Maret 2011

PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN

Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.

:: Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan

PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN

"Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat"

Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.

:: Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan

No.

Kegiatan (Pilar V)

Periode Pelaksanaan

1.

Mengembangkan Credit Bureau
  1. Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau
  2. Mengembangkan Sistem Informasi Debitur untuk Lembaga Keuangan Non Bank

2004-2005
2006-2008

2.

Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
  1. Menyusun dan menyempurnakan peraturan pasar keuangan syariah
  2. Menyusun peraturan yang berkaitan dengan instrument pasar keuangan syariah

2006-2010

3.

Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah

2004-2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar